Pasuruan, BeritaTKP.com – Terdakwa pada kasus pembunuhan di toko tembakau yang berada di Kota Pasuruan telah disidang yang memasuki tahap tuntutan. Diketahui, dua terdakwa tersebut adalah Fadila mantan pacar korban dan Siswo. Keduanya yang terlibat kasus pembunuhan tersebut dituntut 15 tahun penjara dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pasuruan.
“Fadila yang merupakan eksekutor dijerat dengan pasal 340 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara. Sedangakan Siswo dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 56 ke-1 KUHP hukuman 12 tahun penjara, ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan, Wahyu Susanto, Rabu (27/7/2022). kemarin
Sebelumnya, insiden pembunuhan yang menewaskan Fatkhurrozy pada bulan November tahun lalu itu dilatarbelakangi oleh masalah asmara.
Tubuh Fatkhurrozy ditusuk berkali-kali secara brutal saat membeli tembakau di sebuah toko di Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Fatkhurrozy tewas saat menjalani perawatan di sebuah rumah sakit. (Din/RED)






