Sidoarjo, BeritaTKP.com – Pelaku aksi pengeroyokan hingga tewas yang dilakukan oleh sejumlah santri  di Sidoarjo kini berhasil ditangkap. Semua pelaku ternyata masih dibawah umur.

“Semuanya adalah santri seniornya,” jelas Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar Stefanus Setja, pada Selasa (8/11).

Oscar menuturkan bahwa selain telah menetapkan 25 santri sebagai tersangka, pihaknya juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.

Oscar menambahkan karena status para santri yang terlibat itu masih di bawah umur maka statusnya adalah anak yang berkonflik dengan hukum (ABH).

“Statusnya ABH. Mereka akan di jerat dengan pasal 80 UU No 36 tahun 214 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman paling lama 3 tahun dan enam bulan. Dan atau denda paling banyak Rp 72 juta,” pungkas Oscar.

Seorang santri yang dikeroyok hingga tewas tersebut berinisial MZ (15). Pengeroyokan yang dilakukan oleh para senior itu terjadi pada Senin (11/10). Awal mula terjadinya peristiwa tersebut adalah karena hilangnya uang santri lain yang ternyata uang itu dicuri oleh para korban.

Pengeroyokan itu tak hanya dilakukan kepada MZ, namun juga dilakukan kepada empat santri lainnya. Di antaranya adalah FV (15), AN (14), KS, (15), dan RD, (15). Mereka berempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

(k/red)