Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Seorang anggota Badan Intelijen Negara (BIN) gadungan disebut-sebut memanfaatkan momentum penggerebekan sebuah tempat pijat untuk meminta sejumlah uang kepada pemilik tempat terapis tersebut, dengan dalih akan membebaskan para terapis.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan bahwa kejadian itu berawal saat kepolisian menggerebek tempat pijat Japanese Thai Massage, di Pematangsiantar, beberapa waktu lalu. Saat itu, para terapis diamankan oleh petugas.
“Awalnya tersangka datang ke tempat terapis, begitu sampai tidak menemukan para terapis. Di lokasi itu ia bertemu kakak dari salah satu terapis dan menanyakan kenapa tutup. Ternyata tersangka mengetahui kalau terapis itu baru digerebek,” kata Tatan, Selasa (9/11).
Sang intel gadungan, berinisial LFS, yang mengetahui penggerebekan itu, mencoba mencari nomor ponsel pemilik tempat pijat yang bernama Hendi. Dia pun beraksi bersama temannya yang berinisial IR dan LS. Mereka meminta uang sebesar Rp 35 juta agar para terapis yang sempat diamankan polisi bisa dibebaskan.
Saat perjalanan ke Medan, LFS menghubungi rekannya berinisial IR untuk menanyakan soal kenalan penyidik Polda Sumut.
“Tersangka LFS dan pemilik terapis melakukan video call. Kemudian dilanjutkan komunikasi melalui WhatsApp. Percakapan itu berisi kalau tersangka ini bisa membebaskan para terapis dari panti pijat tersebut,” jelasnya.
Pemilik tempat pijat yang telanjur percaya kemudian mengirim uang Rp 35 juta ke rekening BCA milik LS. Lantaran para terapis tak kunjung dibebaskan, Hendi membuat pengaduan ke Polres Pematangsiantar.
“Terjadi transaksi pertama sebesar Rp 30 juta, lalu pengiriman kedua sebesar Rp 5 juta untuk biaya operasional para tersangka. Uang tersebut sudah sempat diambil para tersangka dan uangnya sudah dibagikan kepada kepada IR dan LS,” ujarnya.
Atas kejadian ini, petugas DitReskrimum Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Lambas dan dua rekannya. Ketiga tersangka tak berkutik saat diboyong ke Polda Sumut
“Tersangka Lambas ini dulu pernah bekerja di salah satu bank. Dia ditangkap di Jalan Medan-Binjai. Sedangkan IR sebagai sopir dan LS sebagai ibu rumah tangga,” pungkasnya. (RED)






