Medan, BeritaTKP.com – Tiga pelaku penganiayaan terhadap pemilik dan karyawan Warkop Jaya di Jalan Mukhtar Basri, Kecamatan Medan Timur, berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Medan Timur. Penangkapan ini dilakukan setelah aksi kekerasan mereka viral di media sosial.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni YM (37), warga Jalan Siguntang, Kelurahan Glugur, serta ZA (56) dan AF (25), yang merupakan warga Jalan Ampera, Kelurahan Glugur, Kecamatan Medan Timur.
“Menurut keterangan para pelaku, penganiayaan terjadi karena mereka merasa tersinggung. Mereka mengaku sebagai pemuda setempat dan merasa tidak dihargai oleh pemilik maupun karyawan warkop setelah permintaan mereka untuk meminjam gelas tidak dipenuhi,” jelas Kompol Briston saat menggelar konferensi pers kasus penganiayaan terhadap pemilik dan karyawan Warkop Jaya. Rabu (9/4/2025).
Dalam aksi penganiayaan tersebut, para pelaku menggunakan berbagai benda untuk melukai korban, termasuk batu, sapu, speaker (lespeker), dan sendok penggorengan.
“Pelaku memukul korban dengan batu dan sapu, melempar speaker ke arah korban, serta memukul korban menggunakan sendok penggorengan,” tambahnya.
“Ketiganya terancam hukuman penjara selama lima tahun,” pungkas Kompol Briston. (æ/red)





