ILUSTRASI.

Blitar, BeritaTKP.com – Pelaku penganiayaan siswa MTs berinisial AJH di Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, yakni MA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Blitar Kota.

Hal itu dibenarkan Kapolres Blitar Kota, AKBP Danang Setiyo P.S. “Sampun (sudah),” kata Danang, Senin (28/8/2023) kemarin.

Tersangka MA diduga melakukan penganiayaan terhadap teman sekolahnya. Korban berinisial AJH dipukul berkali-kali oleh tersangka hingga terkapar dan tidak sadarkan diri.

Korban diketahui sempat menjalani perawatan di UGD RSU Al-Ittiqad Srengat, namun tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (25/8/2023) lalu.

Danang menegaskan, proses penyelidikan juga masih berjalan sampai dengan saat ini. Sebanyak 16 saksi yang diperiksa oleh Polres Blitar Kota buntut tewasnya AJH. Saksi tersebut merupakan guru, teman sekolah, keluarga dan beberapa saksi tambahan.

“Yang jelas proses penyelidikan masih berjalan, dan menunggu hasil autopsi keluar. Kalau bisa segera (hasil autopsi), biasanya segera diberikan kepada kami,” tandasnya. (Din/RED)