Bangkalan, BeritaTKP.com – Satu keluarga yang tergabung dalam komplotan penjual sabu dari Desa Parseh, Kecamatan Socah, diamankan Satresnarkoba Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan para pelaku terdiri dari bapak, anak dan paman. Yakni pria berinisial F (51) bersama anaknya MM (20) dan adik kandung F yakni RA (34) warga Desa Parseh Kecamatan Socah. “Status ketiganya itu bapak, anak dan adik bapaknya,” tuturnya, Senin (28/8/2023).

Untuk menjalankan bisnis haramnya, F membeli sabu sebanyak 20 gram dengan harga Rp14 juta dari rekannya berinisial A yang kini masih DPO. “Jadi awalnya F membeli sabu ke A 20 gram. Dari situ lalu dipecah menjadi kemasan kecil,” tambahnya.

Setelah sabu siap diedarkan, giliran MM yang bertigas mengedarkan kepada para pembeli. Sabu milik MM juga dibeli oleh pamannya yakni RA untuk dijual kembali. “Untuk anaknya ini selain menjual dia juga menggunakan sabu itu tanpa sepengetahuan ayahnya. Ini baru terungkap setelah ada penangkapan dan kami melakukan tes urine,” jelasnya.

Selain mengamankan 3 pelaku, polisi juga menangkap IS (38) warga Kabupaten Sampang yang membeli sabu bersama RA. Kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lain. “Ada 4 total pelakunya, selain yang satu keluarga itu juga ada teman RA yang turut kami tangkap karena mengkonsumsi sabu ,” imbuhnya.

Tak hanya melakukan penangkapan kepada 3 pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan dirumah F. Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil mengamankan sabu sabu seberat 18,62 gram sabu. Sedangkan 1,38 gram sabu telah dijual pada pembeli. “Dari 20 gram yang dibeli, sisa 18,62 gram. Itu berhasil kita amankan ,” pungkasnya.

Atas perbuatannya tersebut, keempat tersangka tersebut dikenakan pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Din/RED)