Sampang, BeritaTKP.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur, menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk pelaku yang bernama Dulhari, terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur asal Kecamatan Torjun, Sampang.

Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) PN Sampang Afrizal mengatakan selain hukuman 20 tahun penjara, terdakwa juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan enam bulan. “Terdakwa secara sah dan meyakinkan bahwa telah dinyatakan bersalah, dan dalam persidangan terdakwa mengakui semua dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata Afrizal di Sampang, pada hari Senin (4/10/2021).

Hal yang memberatkan terdakwa ialah karena yang menjadi korban dalam perkara ini adalah anak di bawah umur yakni berusia empat tahun. Menurut Afrizal, vonis hukuman penjara 20 tahun itu  lebih berat dari pada tuntutan jaksa.

Sebelumnya, terdakwa Dulhari dituntut hukuman 19 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Afrizal mengatakan bahwa terdakwa menyatakan menerima vonis hakim, dan tidak akan mengajukan upaya banding.

“Keputusan menerima putusan majelis hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa itu disampaikan secara langsung seusai pembacaan putusan,” katanya. Perbuatan terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terbukti melanggar Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Kasus ini tidak peruntukan menjadi contoh, semoga menjadi yang terakhir dan tidak akan ada lagi kasus serupa,” kata Afrizal.(k/red)