Sumatera Selatan, BeritaTKP.com – Aksi bejat sekaligus keji yang dilakukan oleh dua sekuriti di Sumatera Selatan, membuat warganet geleng-geleng kepala.
Pasalnya aksi yang dilakukan oleh Fen Efendi ,39, dan Arianto ,24, yang tega memperkosa seorang wanita yang berinisial TS ,42,. Aksi itu dilakukan usai kedua pelaku menuding korban telah mencuri kelapa sawit.
Peristiwa itu terjadi di perkebunan sawit dimana tempat kedua tersangka bekerja, yakni di Desa Bina Karya, Karang Dapo, Muratara, pada Rabu (5/1) sore lalu. Polisi mengatakan awal mula kasus ini bermula ketika korban dituduh mencuri.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra menuturkan dua pelaku menuduh korban mencuri sawit. Korban kemudian diamankan. Saat korban diamankan, timbul niat jahat dari keduanya sehingga memperkosa korban.
“Korban ini statusnya seorang janda. Jadi awalnya korban ini memang dituduh mencuri sawit oleh kedua pelaku, kemudian dia diamankan oleh dua oknum sekuriti tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Toni Saputra, Senin (10/1/2022).
“Saat korban diamankan itulah, kedua pria itu memperkosa korban secara bergantian,” imbuhnya.
Toni mengatakan pelaku mengunci dua tangan korban dengan borgol saat melakukan pemerkosaan kepada. Korban diperkosa sebanyak empat kali.
“Pemerkosaan terhadap korban dengan cara kedua tersangka mengunci kedua tangan korban dengan menggunakan borgol, kemudian keduanya menyetubuhi korban secara paksa secara bergantian sebanyak empat kali,” terangnya.
Korban kemudian melapor ke polisi. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Jumat (7/1) dini hari, tanpa perlawanan.
“Berdasarkan laporan korban, kita melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka Jumat kemarin. Penangkapan itu di kediaman kedua pelaku yakni di mes perkebunan tersebut tanpa perlawanan,” jelas Toni.
Fen dan Arianto saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan dan dijerat tindak pidana pemerkosaan.
“Keduanya sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan. Kita jerat tentang tindak pidana pemerkosaan sebagaimana dalam Pasal 285 KUHP,” katanya. (RED)






