Mojokerto, BeritaTKP.com – Fakta mengejutkan lainnya dari kedua tersangka pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto, terungkap. Tak hanya membunuh, ternyata kedua pelaku sudah 12 kali melakukan penjambretan ponsel dan pencurian sepeda motor.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria membenarkan adanya tindakan criminal berupa pencurian yang dilakukan kedua pelaku. Ia juga mengatakan, bahwa kedua tersangka sudah melakukan perampasan dan pencurian tersebut dalam kurun waktu April 2022 sampai dengan Mei 2023. “Pengakuan pelaku ini bukan lah yang pertama. Kedua pelaku bersama-sama sudah melakukan 12 tindak pidana yang lain,” kata Wiwit, Kamis (15/6/2023).

AD, pelaku pembunuh siswi SMP di Mojokerto.

Tersangka AB dan AD mengaku sudah 6 kali menjambret ponsel pintar, yakni di Dawarblandong April 2022, 2 kali di wilayah Puri Mei 2022, di Jalan Raya Prajurit Kulon pada September 2022, di Jalan Raya Mrenung, Jombang Desember 2022, serta di Rejoto, Prajurit Kulon pada Maret 2023. “Mereka menyasar ponsel yang ditaruh di dashboard motor dan pemotor yang berkendara sambil main ponsel. Ketika korban lengah, dijambret,” terang Wiwit.

Kedua tersangka juga mengaku 6 kali mencuri sepeda motor jadul. Yaitu sepeda motor Suzuki Shogun di Kabuh, Jombang pada Mei 2022, Honda Astrea Prima di Kabuh, Jombang Maret 2023, Suzuki RC 100 di Kemlagi pada April 2023, serta Suzuki Smash di Dawarblandong, Yahaha Mio di Jombang dan Honda Grand di Desa Simongagrok, Dawarblandong pada Mei 2023. “Mereka mengincar motor tipe lama yang bisa dinyalakan dengan hanya memutus dan menyambung kabel listrik motor,” jelasnya.

Namun, tak menutup kemungkinan bahwa AB dan AD melakukan pencurian ponsel dan motor jadul lebih dari 12 kali. “Akan terus kami kembangkan karena dimungkinkan bisa lebih. Hari ini kami bergerak untuk menindaklanjuti, termasuk melacak barang-barang curian itu dijual ke mana oleh pelaku,” tandasnya.

Diketahui, AB dan AD saat ini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kotas karena membunuh Aura Enjelie, siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto. Keduanya dipenjara setelah melakukan pembunuhan terhadap gadis asal Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi itu sampai tewas.

Adi dan AB saat ini mendekam di Rutan Polres Mojokerto Kota karena membunuh AE, siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto. AB mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas. Pembunuhan itu terjadi di sawah Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, AB melakukan hal itu lantaran sakit hati setelah dibangunkan korban lalu ditagih tunggakan iuran kelas yang menunggak Rp 40.000. Ia kemudian meminta bantuan AD untuk membuang mayat korban di parit bawah bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto, sekitar pukul 23.00 WIB.

Mayat siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi itu baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Jasad AE bisa ditemukan setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus Adi dan AB.

Adi ditangkap di rumahnya, Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan AB ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB. (Din/RED)