Jakarta Barat, BeritaTKP.com – Sebuah warung kelontong di Jalan Gagak, RT 07 RW 08, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, digerebek Aparat Polsek Kalideres, Polres Metro Jakarta Barat, pada Sabtu (2/5/2026). Penggerebekan dilakukan setelah warung tersebut diduga menjual obat keras ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lokasi tersebut. Warga menduga warung itu bukan sekadar menjual kebutuhan pokok, melainkan juga menjadi tempat peredaran obat-obatan terlarang.

Menindaklanjuti laporan itu, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti awal yang cukup, petugas kemudian melakukan penggerebekan pada Sabtu, (2/4/2026).

Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, mengatakan bahwa penggerebekan merupakan hasil dari penyelidikan cepat yang dilakukan jajarannya. “Dari hasil penyelidikan, kami lakukan penggerebekan pada Sabtu 2 Mei 2026,” ujar Rihold, seperti dikutip dari Tribunnews, Senin (4/5/2026).

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang pedagang yang diduga sebagai pelaku. Keduanya disinyalir telah lama mengedarkan obat keras ilegal dengan modus menyamarkan aktivitas melalui warung sembako.

Selain itu, petugas juga menyita ratusan butir obat keras dari berbagai jenis yang diduga siap diedarkan. Obat-obatan tersebut ditemukan tanpa izin edar dan tidak disertai resep dokter, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Saat ini, kedua terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Kalideres. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pemasok yang menyuplai obat keras ilegal tersebut.(Imam /Wawan)