Tulungagung, BeritaTKP.com – Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan dua orang pesilat sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap seorang remaja laki-laki berinisial DAF (17), warga asal Kota Tulungagung, dan ASS (16), warga asal Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Dua orang tersangka tersebut berinisial FMP (21), warga Kedungwaru, dan inisial DW (17), warga Panggungrejo, Kabupaten Tulungagung. Penetapan kedua tersangka tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tulungagung Kota, Kompol Ernawan SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Moh Anshori, SH.

Dari 2 orang pesilat yang sudah diperiksa dan ditetapkan tersangka saat ini 1 (satu) tersangka dengan inisial FMP ditahan di rutan Mapolsek Tulungagung Kota Polres Tulungagung, sedangkan 1 (satu) oang lainnya dengan inisial DW tidak dilakukan penahanan karena belum cukup umur, namun untuk kasus tetap dilanjutkan.
Hasil pemeriksaan keduanya terbukti melakukan penganiayaan kepada korban dengan inisial DAF, laki laki 17 tahun alamat Tulungagung Kota dan inisial ASS, 16 tahun adalah warga Kecamatan Kedungwaru Kab Tulungagung.
Aksi penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (8/6/2023), sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Kampungdalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Kronologis penganiayaan bermula ketika kedua korban mengendarai sepeda motor di sekitar kantor pos Tulungagung. Mereka tiba-tiba dihimpit oleh para pelaku yang juga mengendarai sepeda motor.
Sesampainya di depan SDN 1 Kampungdalem, pelaku baik yang ada di kanan dan kiri korban yang posisinya sebagai pembonceng melakukan penganiayaan terhadap korban.
Mulanya, korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menendang motor pelaku yang ada di sebelah kanan, lalu tancap gas. Namun, para pelaku tetap melakukan pengejaran terhadap korban hingga di perlintasan rel kereta api dekat Gereja Katolik.
Para pelaku tetap melakukan penganiayaan dengan menendang motor korban hingga terjatuh dan pelaku melarikan diri kearah timur. Saat itu pula kedua Korban melaporkan perihal kejadian tersebut ke Polsek Kota. (Din/RED)





