Banyuwangi, BeritaTKP.com – Polisi mengamankan pasangan suami istri (pasutri), YPS (27) dan MAZ (27), lantaran dengan teganya membuang bayi darah dagingnya sendiri ke sebuah warung kopi yang ada di Jalan Adisucipto, Kelurahan Sobo, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (21/2/2023) lalu.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan alasan kedua pelaku yang merupakan warga asal Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar ini membuang bayinya lantaran tak ingin merawatnya. “Tujuan pelaku dengan maksud akan terbebas dari pada pemeliharaan. Sehingga membuang bayinya agar dipungut orang lain,” katanya, Selasa (7/3/2023).

Lebih jelasnya, Agung mengungkap kronologis pembuangan bayi malang tersebut bermula ketika pelaku wanita melahirkan korban. Kedua pelaku telah berinisiatif membuang bayinya. “Baru dilahirkan dari rahim ibunya pada Senin (20/2/2023), sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya. Proses kelahiran dibantu sang suami,” katanya.
Setelah lahir, pasutri tersebut langsung memakaikan bayinya selimut dikombinasikan dengan sarung dalam posisi tali pusar masih utuh. Kemudian, jelas Agung, keduanya bergegas menaiki mobil dan berniat membuang bayinya ke sejumlah panti asuhan. Dengan tujuan, agar dirawat dan dijenguk sewaktu-waktu.
“Namun sebanyak tiga panti asuhan yang disinggahi oleh pelaku semuanya tutup. Diantaranya panti asuhan di wilayah Rogojampi dan wilayah Banyuwangi,” terangnya.
Mendapati tak ada panti asuhan yang buka, masih kata Agus, keduanya lalu mendapatkan ide untuk menaruh buah hatinya di sebuah warung kopi. Sama, tujuannya adalah sang pemilik warung kopi nantinya akan merawat buah hatinya itu. “Dari ide tersebut, barulah sekitar pukul 01.00 WIB, mereka menggeletakkan bayinya di atas meja sebuah warung kopi. Lantas keduanya meninggalkan lokasi,” katanya.
Hingga tak lama kemudian, bayi malang tersebut ditemukan oleh pemilik warung karena terdengar suara tangisan. Kejadian itu langsung dilaporkan ke kepolisian. “Pelaku sudah kita amankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” tandas Agus. (Din/RED)





