Magetan, BeritaTKP.com – Kasus pelecehan yang dilakukan oleh seorang pria asal Lampung membuat ia harus mendekam dibalik dinginnya jeruji besi. Pria bernama Pranata yang bekerja di Kota Magetan tersebut telah melakukan percobaan persetubuhan disertai kekerasan terhadap anak dibawah umur. Pelaku melarikan diri usai aksinya berhasil digagalkan oleh korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

“Diamankan dirumahnya. Karena setelah melakukan kekerasan dan percobaan persetubuhan pelaku melarikan diri ke Lampung,” terang Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto, Rabu (8/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto saat ungkap perkara di Mapolres.

Aksi bejat pelaku terjadi pada (13/9/2021). Berawal saat ia masuk ke kamar korban yang berusia 16 tahun.

“Pelaku masuk ke rumah korban yang tidak terkunci. Langsung masuk ke kamar korban. Karena memang sudah berniat menyetubuhi korban,” pungkas Rudy.

Saat masuk, pelaku sudah melucuti pakaian bagian bawahnya dan berbaring di samping korban yang sedang tidur.

“Rupanya korban terbangun. Korban melihat pelaku yang telanjang tersebut. Korban kemudian langsung berteriak untuk meminta tolong,” papar Rudy.

Pelaku lantas berusaha membungkam korban, namun gagal. Hingga kemudian mengambil kayu untuk melukai korban.

“Pelaku mengarahkan kayu ke arah korban. Oleh korban ditangkis hingga terkena tangan korban,” tuturnya.

Nenek dan kakak korban yang tinggal serumah terbangun mendengar teriakan tersebut. Pelaku lantas melarikan diri melalui jendela.

“Pelaku juga langsung kabur ke Lampung. Korban yang tidak terima melaporkannya ke Mapolres Magetan,” urai Rudy.

Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian itu, serta polisi langsung memburu pelaku berdasarkan ciri dan data yang sudah dikantongi.

“Kami lacak rupanya lari ke Lampung. Ya kami tangkap di rumahnya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UU 35 tahun 2014. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun,” tandasnya.

(k/red)