ilustrasi

SUKABUMI, BeritaTKP.com – Pelarian panjang seorang pemuda berinisial A (19), terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, akhirnya berakhir. Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pelaku yang buron sejak Mei 2025 lalu.

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, AKP Astuti Setyaningsih.

“Betul, ada penangkapan terduga pelaku pencabulan balita. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujarnya, Sabtu (1/11/2025).

Proses penangkapan dilakukan oleh enam anggota kepolisian dari Polsek Kadudampit dan Polres Sukabumi Kota. Pelaku diamankan saat pulang ke rumahnya setelah sempat melarikan diri ke wilayah Cireunghas hingga Jampang.

Saksi mata yang juga kakek korban, US (55), menyebut pelaku ditangkap saat tiba di rumah.

“Barusan magrib ditangkapnya. Kabur terus sebelumnya, tapi diintip pas pulang, langsung ditangkap. Dia pasrah, merasa bersalah, buktinya ada, tidak bisa mengelak,” ujar US.

Kasus ini terungkap pada Mei 2025, setelah korban mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Berdasarkan keterangan keluarga, pelaku yang sering berkunjung ke rumah korban membawa korban ke rumahnya dengan iming-iming makanan.

Tragisnya, dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi lebih dari tiga kali, dan pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.

Kondisi korban kini dikabarkan berangsur membaik setelah mendapatkan perawatan medis. Pihak keluarga berharap agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan perbuatannya.(æ/red)