Ponorogo, BeritaTKP.Com – Pemuda berinisisal MBF ,16, ditangkap polisi, setelah melakukan pencurian dengan pemberatan di Dukuh Sragi Desa asalnya Kalimalang. Pemuda yang masih berstatus SMP itu merupakan pelaku spesialis pencurian di rumah-rumah warga.

Pemuda berstatus smp yang dibawa kekantor polisi di Ponorogo

“Pelaku pencurian dengan pemberatan ini masih usia pelajar, berinisial MBF, kelahiran 12 Februari 2005. Dia masih duduk di kelas IX SMP,” pungkas Kapolsek Sukorejo AKP. Beny Hartono, Jumat (23/4/2021).

Dari hasil introgasi petugas, MBF ini sudah 17 kali melakukan aksi menjarah di rumah-rumah warga dan sebelumnya sudah pernah dihukum selama 3 bulan penjara. Pelaku tertangkap oleh unit Reskrim Polsek Sukorejo bersama warga pada hari Selasa (20/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Yang bersangkutan berhasil diringkus setelah kepergok melancarkan aksi pencurian di salah satu rumah warga di Dukun Sragi Lor Desa Kalimalang Kecamatan Sukorejo Ponorogo.

“MBF ini pelaku spesialis pencurian di rumah-rumah warga,” pungkas Beny.

Modus yang dilakukan saat melakukan pencurian di Dusun Sragi Lor, kata Kapolsek Sukorejo, pelaku masuk ke rumah lewat pintu dengan mencongkel pada malam hari menggunakan sebatang kayu dan gagang sendok untuk melancarkan aksinya.

Karena pelaku masih dibawah umur, sempat ada mediasi antara korban, orangtua pelaku dan perangkat Desa Kalimalang, namun tidak ada titik temu. Korban merasa gerah karena perbuatan pelaku yang sudah berkali-kali melakukan pencurian tidak bisa ditolelir kalau diselesaikan secara kekeluargaan.

“Pelaku melakukan lebih dari 17 kali dan dimediasi Polsek Sukorejo 1 kali, Uppa Polres 1 kali dan Polsek Ngadiluwih Polres Kediri 1 kali,” ungkapnya.

Hasil pemeriksaan dan penyitaan barang bukti terhadap pelaku, setelah dilakukan gelar perkara masuk unsur dalam pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHP. Pelaku saat ini dilakukan penahanan di ruang tahanan Polsek Sukorejo.

“MBF pada tahun 2019 pernah ditahan di rutan Polres Ponorogo dalam kasus yang sama dan dijatuhi hukuman oleh pengadilan negeri ponorogo 3 bulan kurungan penjara,” ungkapnya. SD/Red