YOGYAKARTA, BeritaTKP.com – Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan seorang pengusaha saat membuka lapak food truck di kawasan Alun-alun Kidul (Alkid), Kota Yogyakarta.

Keluhan tersebut sebelumnya viral di media sosial setelah pemilik brand Bolosego mengunggah video yang menceritakan pengalamannya saat hendak berjualan di Alkid pada 16–20 September 2026.

Pengusaha Keluhkan Permintaan Uang Parkir

Dalam unggahan tersebut, pengusaha mengaku telah mengurus izin resmi melalui Keraton Yogyakarta. Namun, setelah izin diperoleh, ia mengaku masih menghadapi sejumlah permintaan pembayaran lain.

Salah satunya terkait biaya parkir untuk kendaraan food truck. Ia menyebut awalnya diminta membayar sekitar Rp2,5 juta per hari, kemudian setelah negosiasi menjadi Rp1 juta per hari.

Selain itu, ia juga mengeluhkan adanya permintaan lain seperti kiriman makanan untuk anggota kepolisian serta biaya listrik.

Keraton Tegaskan Tidak Ada Pungutan dalam Perizinan

Menanggapi hal tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Yogyakarta, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Condrokirono, menjelaskan bahwa kegiatan food truck tersebut memang telah mendapatkan izin dari Keraton.

Namun, ia menegaskan bahwa berbagai pembayaran yang disebutkan dalam keluhan tersebut bukan berasal dari pihak Keraton.

“Adanya pembayaran parkir serta permintaan lain yang disampaikan yang bersangkutan melalui media sosial perlu kami tegaskan, hal tersebut bukan merupakan bagian dari proses perizinan maupun pungutan yang ditetapkan Keraton Yogyakarta,” ujar Condrokirono.

Minta Pihak Berwenang Menindaklanjuti

Keraton berharap pihak yang memiliki kewenangan dapat melakukan tindak lanjut terhadap dugaan pungutan di luar proses resmi tersebut.

Menurut Condrokirono, langkah tersebut diperlukan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Keraton menegaskan bahwa izin kegiatan diberikan sesuai aturan yang berlaku dan tidak disertai dengan permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi.(æ/red)