Cianjur, BeritaTKP.com – Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, personel Polsek Campaka Polres Cianjur melaksanakan kegiatan patroli rutin yang dimulai dari wilayah Desa Susukan, Kecamatan Campaka. Saat melintasi wilayah perbatasan, tepatnya di sebuah warung pinggir jalan yang berlokasi di Kampung Pasir Gobang, Desa Sukamanah, Kecamatan Cibeber, petugas mencurigai seorang pria yang tengah berteduh dengan gerak-gerik mencurigakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut yang diketahui bernama I alias ARAB kedapatan membawa obat keras terbatas (OKT) yang disimpan di kantong celananya. Dari hasil penggeledahan awal, petugas menemukan 12 butir obat jenis Tramadol, 3 butir Trihexyphenidyl (Trihex), dan 47 butir Excimer.

Selanjutnya, pelaku diamankan ke Mapolsek Campaka guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan koordinasi dengan Polsek Cibeber, mengingat lokasi awal penangkapan berada di wilayah hukum Polsek Cibeber. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa masih terdapat persediaan obat keras lainnya di rumahnya yang berlokasi di Kampung Ciparay, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber.

Petugas kemudian melaksanakan pengembangan ke rumah pelaku yang masih berada di perbatasan wilayah hukum Campaka dan Cibeber. Di dalam lemari rumah pelaku, ditemukan kembali barang bukti 450 butir obat jenis Tramadol dan 1.406 butir obat Tramadol lainnya, yang diduga kuat akan diedarkan secara ilegal.

Seluruh barang bukti bersama pelaku telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Campaka menegaskan bahwa kegiatan patroli tidak hanya berfokus pada pencegahan gangguan kamtibmas, namun juga sebagai bentuk upaya deteksi dini terhadap peredaran narkoba dan obat keras yang marak di kalangan masyarakat.

Kami akan terus berkoordinasi lintas sektor dan wilayah demi menekan peredaran OKT yang sangat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda, tegasnya. (æ/red)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here