
Surabaya, BeritaTKP.com – Dua orang remaja ditangkap oleh tim Resmob Sat Reskrim Polrestabes Surabaya, lantaran telah mencuri sepeda motor. Kedua pelaku tersebut adalah MRF (19), warga Pogot Baru, Kecamatan Kenjeran dan RR (14), warga asal Sidoarjo Wetan, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan dua remaja tersebut mencuri motor di dua TKP, yakni di Jalan Setro Baru Utara dan Jalan Jagiran. “Kami mendapat laporan dari korban, lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku,” ujar Mirzal, Jumat (19/5/2023) kemarin.
Setelah mendapatkan ciri-ciri kedua pelaku, petugas melakukan pengintaian di daerah Surabaya Utara, yakni mengarah ke arah Madura. “Kami mendapatkan ciri-ciri dari kendaraan korban yang digunakan oleh pelaku. Kemudian MRF dan RR kami berhentikan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan kunci T dan beberapa alat yang digunakan untuk mencuri kendaraan bermotor. “Motor yang digunakan pelaku tersebut juga kami periksa dan ternyata rumah kuncinya rusak, dugaan kami benar bahwa kendaraan yang digunakan adalah hasil curian,” tuturnya. (Din/RED)





