Surabaya, BeritaTKP.com – Pemilik franchise viral dikalangan muda-mudi saat ini yakni Mafia Gedang diduga melecehkan profesi wartawan.

Dugaan pelecehan ini dilakukan oleh Mas Roy, sapaan akrabnya, lewat sebuah konten video yang diunggahnya di akun TikTok pribadinya @masroyganteng.

Video konten dugaan pelecehan pada profesi wartawan ini diunggah Roy pada 11 Mei 2023. Belakangan, ini diketahui video tersebut telah dihapus oleh si pemilik konten. Namun, media ini telah berhasil mendapatkan video tersebut.

Konten Bos Mafia Gedang yang diduga melecehkan profesi wartawan (Foto: Tangkapan layar TikTok)
Bos Mafia Gedang yang diduga melecehkan profesi wartawan Foto: Tangkapan layar TikTok

Dalam video yang dilihat pada Jumat (12/5), tampak Roy yang mengenakan baju putih tengah sibuk bermain handphone sambil merokok. Lalu, tetiba ada pria yang disebut sebagai wartawan mengagetkan Roy yang tengah santai tersebut.

“Selamat sore,” kata pria yang disebut sebagai wartawan dalam video tersebut.

“Wartawan iki maneh, janc*k,” imbuh Roy menimpali wartawan tersebut.

Sang wartawan pun menanyakan mengapa Roy belum juga berangkat. Memang di lokasi tampak Roy tengah berada di sebuah tempat mirip rest area tol. Terlihat pula ada sejumlah mobil yang terparkir diarea tersebut.

“Yo sek ta rokokan ini aku. Sampeyan lapo meloki aku terus?” tanya Roy kepada sang pria yang disebut sebagai wartawan tersebut.

Hal ini dijawab oleh pria yang menjadi wartawan yang mengatakan dirinya tengah meliput kegiatan Roy. Selanjutnya, wajah Roy tampak masam dan kesal sembari menanyakan kepada wartawan tersebut.

“Sampeyan wartawan ta? Dari mana?” tanya Roy.

Sang wartawan pun menjawab dengan logat tidak jelas. Roy pun langsung membuka dompetnya dan mengambil uang Rp 100 ribu, uang tersebut diberikan Roy pada pria yang mengaku wartawan.

“Wis ojok melok aku meneh (sudah jangan ikut aku lagi),” kata Roy.

Konten Roy ini pun mendapat respons dari para wartawan. Hari ini, Forum Komunikasi Alumni UKW (FKA UKW) berencana melaporkan dugaan pelecehan profesi wartawan berdasarkan UU ITE atas konten Roy ke Polda Jatim siang ini. (red)