BANDUNG, BeritaTKP.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis bersalah kepada 19 terdakwa yang tergabung dalam sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penjualan bayi dari Indonesia ke Singapura. Sidang pembacaan putusan ini telah digelar pada Selasa (21/7/2026).

Vonis paling berat dijatuhkan kepada pimpinan sekaligus otak dari sindikat perdagangan bayi tersebut, yakni Lie Siu Luan alias Popo alias Ai, yang divonis hukuman 7 tahun penjara.

Berikut adalah daftar lengkap putusan vonis ke-19 terdakwa sindikat penjualan bayi:

  1. Lie Siu Luan alias Popo alias Ai: 7 tahun penjara
  2. Lai Siu Ha alias Eni alias Aha: 6 tahun 7 bulan penjara
  3. Astri Fitrinika alias Fira alias Desi: 6 tahun 7 bulan penjara
  4. Elin Marlina alias Erlina: 6 tahun 7 bulan penjara
  5. Djaka Hamdani Hutabarat: 6 tahun 7 bulan penjara
  6. Diana: 3 tahun 4 bulan penjara
  7. Fui Lian: 3 tahun 4 bulan penjara
  8. Moi Lang: 3 tahun 4 bulan penjara
  9. Djap Fie Khim alias Kim: 3 tahun 4 bulan penjara
  10. Fie Sian alias Sian: 3 tahun 4 bulan penjara
  11. Anisah alias Ali: 3 tahun 4 bulan penjara
  12. A Kiau alias Ama: 3 tahun 4 bulan penjara
  13. Devi Wulandari: 3 tahun 4 bulan penjara
  14. Mariani alias Cinini: 3 tahun 4 bulan penjara
  15. Yenti: 3 tahun 4 bulan penjara
  16. Yenni: 3 tahun 4 bulan penjara
  17. Tjen She Ha alias Leni: 3 tahun 4 bulan penjara
  18. Kristina Rina: 3 tahun 4 bulan penjara
  19. Daeni: 3 tahun 4 bulan penjara

Duduk Perkara dan Modus Sindikat Berdasarkan fakta persidangan dan dakwaan jaksa, sindikat yang dipimpin oleh Lie Siu Luan ini menjalankan aksinya dalam rentang waktu Agustus 2023 hingga November 2024. Modus operandi yang digunakan berkedok agen adopsi anak di Indonesia.

Lie Siu Luan membagi peran secara terstruktur kepada para anggota sindikatnya, mulai dari merekrut atau menculik bayi, menampung dan mengasuh, membuat dokumen adopsi palsu, memalsukan nama anak di Kartu Keluarga (KK), hingga menyediakan orang tua palsu dan pendamping pembuatan paspor untuk meloloskan pengiriman bayi ke luar negeri.

Sindikat ini bergerak atas pesanan seorang warga negara Singapura bernama Petter, yang meminta dicarikan bayi dengan imbalan sebesar SGD 18.000 atau sekitar Rp 204 juta per anak. Agen adopsi di Singapura juga turut mengirimkan dokumen pendukung untuk memuluskan transaksi ilegal tersebut.

Dari total operasional sindikat lintas negara ini, tercatat ada 10 bayi yang menjadi korban penjualan. Sebanyak 3 bayi dilaporkan telah berhasil dikirim ke Singapura, sementara 7 bayi lainnya berhasil diselamatkan pihak berwenang dan diamankan di Pontianak sebelum sempat diberangkatkan.(æ/red)