Surabaya, BeritaTKP.com – Dua penjambret berhasil ditangkap pengguna jalan dan warga di Jalan Gubeng Pojok pada Selasa (1/11/2022) malam lalu. setelah diselidiki, ternyata kedua pelaku tersebut sering beraksi di sejumlah titik di Kota Surabaya.
Identitas kedua pelaku jambret tersebut adalah SM (24), warga Jalan Hangtuah dan AH (25), waarga Jalan Benteng, Surabaya. mereka mengaku nekat menjambret lantaran tidak mempunyai pekerjaan tetap untuk menghasilkan uang.
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno merinci 10 TKP yang telah dijadikan tempat untuk beraksi oleh keduanya dalam kurun waktu bulan September 2022 hingga awal November 2022 saat keduanya tertangkap. Polisi menduga, kedua korban sering beraksi bersama dalam menjalankan aksinya.
“Ada di Jalan Kenjeran 2 kali. Lalu di Jalan Gembong 3 kali, di Jalan Sasak, Jalan Demak, Jalan Manukan, di daerah Jembatan Merah Plaza dan di Jalan Kusuma Bangsa. Terakhir kemarin di Jalan Gubeng Pojok bisa kita amankan,” ujar Sutrisno, Jumat (04/11/2022).
Dalam menjalankan aksi, kedua pelaku selalu menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol L 5202 PD milik SM. Ketika beraksi, mereka akan berkeliling Kota Surabaya untuk mencari para korban yang bermain handphone sambil berkendara. “Ketika kondisinya memungkinkan, AH yang dibonceng bertugas menjadi eksekutor langsung merampas handphone yang digunakan korban saat berkendara,” tegas Sutrisno.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara. “Berdua mas, sudah ditangkap barusan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Sutrisno. (Din/RED)






