Serang, BeritaTKP.com – Jajaran Polres Serang, Banten, mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) serta dua dirigen tuak yang belum dikemas dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Maung 2026. Razia tersebut menyasar sejumlah warung yang diduga menjual miras ilegal di wilayah Kabupaten Serang.

Operasi berlangsung selama dua hari, yakni Sabtu (24/1/2026) dan Minggu (25/1/2026), sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, Operasi Pekat Maung 2026 merupakan kegiatan rutin yang terus dilakukan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

“Kegiatan ini kami laksanakan secara berkelanjutan guna memberantas peredaran minuman keras ilegal serta penyakit masyarakat lain yang dapat menimbulkan keresahan,” ujar Andri, Senin (26/1/2026).

Menurutnya, peredaran miras kerap menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminal, mulai dari perkelahian hingga gangguan ketertiban umum lainnya.

“Minuman keras sering berujung pada tindakan kriminal dan konflik sosial. Karena itu, kami akan bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi peredarannya,” tegasnya.

Selain melakukan penyitaan miras, petugas gabungan juga menggelar patroli di sejumlah titik rawan, seperti lokasi hiburan malam, area parkir, serta tempat nongkrong yang kerap dijadikan titik kumpul remaja.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi terhadap aktivitas geng motor, praktik perjudian, dan aksi premanisme, khususnya pada malam hingga dini hari.

Polres Serang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayahnya.(æ/red)