Sidoarjo,BeritaTKP.com – Sosok oknum guru yang dikenal dengan inisial W, warga Dusun Ganting, Desa Kenongo, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, resmi dilaporkan ke Polresta Sidoarjo terkait dugaan pelanggaran aturan pernikahan berupa perzinahan dan atau perselingkuhan. Laporan tersebut dicatat dengan nomor STTLP/1476/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/Jatim pada tanggal 09 Desember 2025 oleh Supardi SH, kuasa hukum dari Khusnul Farida, warga Kelurahan Juwet Kenongo, Porong.
Kasus yang menghebohkan ini muncul karena W diketahui tinggal bersama pria bernama A.S dalam satu rumah tangga, padahal A.S masih memiliki status suami sah Khusnul Farida. Menurut penjelasan Supardi SH, perbuatan keduanya jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Perkawinan No. 71 Tahun 1974, terutama karena sampai saat ini belum ada surat gugatan cerai maupun putusan pengadilan agama yang mengakhiri perkawinan antara A.S dan kliennya.
“Kita tidak melihat alasan apapun yang bisa membenarkan perilaku mereka berdua. Status A.S sebagai suami sah Khusnul Farida masih berlaku secara hukum, sehingga tinggal bersama W tanpa proses hukum yang sah jelas merupakan pelanggaran,” ungkap Supardi SH dalam keterangan persnya.
Sebelum melaporkan ke pihak berwenang, tim kuasa hukum telah melakukan upaya damai dengan melayangkan surat somasi sebanyak dua kali. Surat pertama terbit pada tanggal 04 November 2025 dan surat kedua pada tanggal 18 November 2025, keduanya ditujukan kepada W dan A.S. Namun, hasil dari upaya tersebut tidak memuaskan, sehingga akhirnya keputusan diambil untuk mengajukan laporan ke polisi.
Supardi SH juga menegaskan bahwa kliennya memiliki bukti-bukti kuat sebagai istri sah A.S. Di antaranya adalah buku nikah yang sah dan bukti keanggotaan Khusnul Farida sebagai ibu bhayangkari, yang menjadi salah satu bukti status perkawinan yang masih berlangsung.
Yang lebih menyakitkan, menurut Supardi SH, adalah kenyataan bahwa perilaku W dan A.S telah berlangsung selama 21 tahun dan bahkan dikaruniai dua orang anak, namun aparatur Pemerintah Desa Kenongo setempat tidak mengambil tindakan apapun. Padahal, menurutnya, W dan A.S tidak memiliki surat akta nikah yang sah untuk membenarkan hubungan mereka.
“Kami sangat menyayangkan sikap aparatur desa yang seolah-olah membiarkan pelanggaran ini berlangsung lama. Oleh karena itu, selain melaporkan ke polisi, kami juga telah melayangkan surat somasi kepada kepala desa terkait kebijakan kepemimpinannya di wilayah tersebut. Kami akan terus melakukan pendampingan terhadap klien sampai perkara ini benar-benar selesai dan mendapatkan penyelesaian yang adil,” jelasnya.
Di sisi lain, Bagus, seorang tokoh masyarakat lokal yang mengikuti perkembangan kasus ini, menyatakan bahwa persoalan perselingkuhan dan perzinahan semacam ini tidak pernah dibenarkan dan jelas menyalahi aturan undang-undang pernikahan. Dia berharap petugas penegak hukum segera menindak lanjut laporan ini agar ada ketetapan hukum yang jelas dan pungkas untuk menyelesaikan kasus yang telah meresahkan keluarga Khusnul Farida selama bertahun-tahun.
“Semuanya harus tunduk pada hukum. Tidak ada seorang pun yang boleh keluar dari aturan, termasuk mereka yang bekerja sebagai guru yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Kami harap polisi cepat bertindak sehingga keadilan bisa tercapai,” ujar Bagus.
Sampai saat ini, petugas Polresta Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait langkah selanjutnya yang akan diambil terhadap laporan tersebut. Namun, pihak kepolisian menyatakan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan mendalam berdasarkan bukti-bukti yang diberikan oleh pelapor dan kuasa hukumnya.
Kasus ini juga telah menarik perhatian masyarakat lokal dan kalangan pendidikan di Sidoarjo, mengingat tersangkutnya sosok yang bekerja sebagai guru. Banyak yang berharap bahwa kasus ini bisa menjadi contoh bagi semua pihak untuk menghormati aturan undang-undang pernikahan dan menghindari perilaku yang merusak martabat keluarga.(kc/tim)





