LAMPUNG TIMUR, BeritaTKP.com – Kasus penipuan dengan modus pengurusan dokumen perizinan berhasil diungkap jajaran kepolisian. Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial IS (42) di Kabupaten Lampung Timur, Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menipu pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, Iptu Muhammad Iksir, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika korban bertemu dengan tersangka pada 20 Februari 2026 di Desa Gedung Dalem, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka menawarkan jasa pengurusan berbagai dokumen penting untuk operasional SPPG, mulai dari Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga sertifikasi International Organization for Standardization (ISO).
“Tersangka mengaku mampu membantu seluruh proses perizinan tersebut dengan meminta biaya total Rp 72.750.000,” ujar Iptu Muhammad Iksir, Senin (27/7/2026).
Manfaatkan Status ASN dan Palsukan Dokumen Korban yang sempat mengalami kendala saat mengajukan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) akhirnya mempercayai tawaran pelaku. Korban pun menyerahkan pengurusan dokumen tersebut disertai pembayaran yang dikirim melalui transfer ke rekening pribadi tersangka.
Namun, hingga tenggat waktu yang dijanjikan pada 7 Maret hingga 7 April 2026, seluruh dokumen izin yang dijanjikan tak kunjung terbit.
Hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa tersangka memanfaatkan kedok statusnya sebagai ASN yang pernah bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Timur untuk meyakinkan para korbannya.
Tak hanya itu, demi menutupi aksi bejatnya dan menjaga kepercayaan korban, tersangka nekat membuat tiga surat keterangan palsu terkait proses pengajuan SLHS dengan memalsukan tanda tangan Kepala DPMPTSP Lampung Timur. Surat palsu itu diberikan agar korban mengira proses perizinan masih berjalan dan operasional dapur SPPG tidak disuspensi.
“Modus yang dilakukan tersangka yakni menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, serta dokumen palsu untuk memperoleh uang dari korban,” tegas Iksir.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman Akibat perbuatan penipuan dan penggelapan ini, korban mengalami total kerugian mencapai Rp 74,75 juta. Pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa empat lembar bukti transfer serta rekening koran.
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup, penyidik langsung menetapkan IS sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 terkait penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.(æ/red)





