Surabaya, BeritaTKP.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kelurahan Romokalisari Surabaya diciduk oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Jumat (11/2).
ASN tersebut berinisial BY ,49, ia ditangkap terkait dengan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu. BY sendiri adalah warga Jalan Perum Oasis Sememi Surabaya.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri, Membenarkan mengenai adanya penangkapan salah satu oknum pegawai negeri oleh anggota unit 1 Satreskoba Polrestabes.
Daniel menyebut jika tersangka ini diamankan setelah anggotanya setelah mendalami informasi yang beredar di masyarakat yang menyebut jika salah satu oknum tersebut, mempunyai kerja sampingan sebagai pengedar sabu di wilayah tersebut.
“Begitu didalami dan diselidiki hingga dilakukan penangkapan dan ditemukan puluhan pocket sabu siap edar yang merupakan milik dari tersangka,” jelas Daniel, Selasa (15/2/2022).
Daniel menjelaskan jika barang bukti yang ditemukan anggota tersebut diakui milik pelaku yang disembunyikan dalam rak almari di bagian dapur rumah yang ditinggali oleh tersangka.
“Dalam lemari dapur itu didapati 15 poket sabu dengan berat seluruhnya 53,3 gram serta bungkusnya,” tambahnya.
Petugas juga menyita, 4 pak plastik klip, timbangan elektrik, sendok plastik, tas kresek merah dan HP.
Sementara, untuk penangkapan Daniel merinci saat kejadian sekitar pukul 19.00 WIB, dirumah Perum Oasis Sememi Surabaya petugas dipimpin Kanit 1 AKP Gananta berhasil mengamankan tersangka.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan barang tersebut diatas. Dari keterangan tersangka bahwa narkotika jenis sabu didapat dengan cara diambil secara ranjau atas perintah bandarnya yang berinisial KH yang kini telah menjadi buruan polisi (DPO).
“Dia meranjau didaerah Demak Surabaya sebanyak 50 gram, dan peran dari tersangka tersebut adalah sebagai perantara / kurir dan perbuatan tersebut dilakukan olehnya sejak bulan Januari tahun 2022,” imbuh Daniel.
Sementara, maksud tujuannya menjadi kurir Narkoba adalah untuk mendapatkan komisi uang sebesar Rp. 500.000, dari sang bandar.
Kini oknum PNS Kelurahan itu harus mendekam dalam penjara karena tindak pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RED)







