Sulawesi tenggara, BeritaTKP.com – Seorang perempuan berinisia H ,35, yang sehari-hari berprofesi sebagai ibu rumah tangga di Kabupatem Konawe Utara, ditagkap polisi atas dugaan menjadi pengedar narkoba jenis sabu. H berdalih bahwa narkoba jenis sabu tersebut adalah milik suaminya.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Jumat, di Kendari, mengatakan bahwa tersangka ditangkap pada Rabu (16/2) pukul 13.00 wita di Jalan Poros Kendari-Konut, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe Utara dengan barang bukti diduga narkotika jeni sabu-sabu sebanyak 17 paket seberat 10,32 gram.
“Kemudian dilakukan interogasi, tersangka mengatakan memperoleh narkotika jenis sabu-sabu tersebut dititipkan suaminya,” katanya.
Ia mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh tersangka saat berada dalam rumahnya.
“Pada saat itu tim opsnal melakukan upaya paksa dengan tangkap tangan terhadap tersangka bertempat dalam kamar yang ditempati tersangka H yang berada di Desa Tondowatu,” ujar dia.
Eka menjelaskan, saat polisi melakukan penangkapan, tersangka H mengakui bahwa menyimpan sebanyak 17 paket diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10,32 gram dalam penguasaan sementara di genggaman di tangan sebelah kanan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Dari penggeledahan kamar tersangka, polisi juga mengamankan 500 paket kosong, satu unit timbangan digital warna hitam, dua lembar uang tunai Rp 200 ribu, sebuah sendok sabu-sabu yang terbuat dari pipet ujungnya dibuat runcing, dan satu unit telepon genggam.
“Selanjutnya tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Eka.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun serta paling lama 20 tahun. (RED)






