Semarang, BeritaTKP.com – Pemilik kos di Semarang, Jawa Tengah, yang berinisial NR yang nekat memakan daging kucing liar kini sudah resmi menjadi tersangka.

“Tersangka mengakui telah mengonsumsi daging kucing sejak 3 tahun lalu,” kata Kanit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Johan Widodo di Semarang, pada Kamis (8/8/2024).

Menurut, pelaku ia mengonsumsi daging kucing itu dengan cara memukul kucing yang ditemuinya dalam kondisi tidur, lalu dipukul dengan gagang sabit. Pelaku kemudian memotong dan merebus daging kucing sebelum mengonsumsinya.

Pemilik indekos mengaku nekat mengonsumsi daging kucing lantaran menganggap daging itu rendah kalori. Tak hanya itu pelaku juga mengaku tidak sanggup membeli daging sapi.

Polisi mengamankan sejumlah peralatan untuk memasak daging kucing serta sejumlah potongan tulang yang berasal dari kucing tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap hewan. (æ/red)