Pasuruan, BeritaTKP.com – Seorang guru honorer bernama Dicky (19) yang tinggal di wilayah Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya, ditangkap lantaran mengaku sebagai seorang Jaksa dan melakukan berbagai penipuan yang nilainya puluhan juta rupiah.

Guru honorer ini ditangkap oleh petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan di sebuah rumah makan di wilayah Pandaan. Saat penangkapan, Kejari melibatkan personel dari Polsek Pandaan.

Untuk melancarkan aksinya, Dicky selama ini mengaku sebagai jaksa dan bisa membantu pengurusan bebas bersyarat (PB) serta meloloskan CPNS di Kejaksaan Agung (Kejagung). Selama beraksi, Dicky menginap di salah satu wisma di Prigen.

Bahkan, kepada pemilik wisma, Dicky juga mengaku bisa meloloskan CPNS, juga bisa menjadikan seseorang sebagai pegawai kejaksaan maupun Jaksa. Selain itu, dia juga kerap mengaku, sebagai pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Beberapa korban sudah pernah melakukan transaksi dengan Dicky. Dan, nilai kerugian korban bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp28 juta. “Tidak ada perlawanan saat kami lakukan upaya paksa penangkapan terhadap pelaku,” jelas Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Agung Tri Radityo.

Setelah ditangkap, akhirnya terungkap jika Dicky sebenarnya bukan jaksa, melainkan seorang guru honorer yang mengajar di salah satu sekolah swasta di Surabaya. Agung menyayangkan masih saja ada orang yang memanfaatkan profesi jaksa untuk aksi tipu-tipu.

Dengan adanya kasus tersebut, kejaksaan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap aksi serupa. Terlebih bila mendapati orang tak dikenal yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang. “Kami sudah melimpahkan kasus ini ke kepolisian karena kewenangan penyidikan ada di sana,” tambahnya. (Din/RED)