PALEMBANG, BeritaTKP.com – DJ cantik Sandra Arimbi ditangkap lantaran diduga mempromosikan sebuah situs judi online di akun pribadi media sosialnya. DJ Sandra Arimbi mengaku bahwa dia setiap malam selalu melakukan live streaming untuk mempromosikan situs judi tersebut.

“Setiap malam, sesuai perjanjian, memulai live streaming endorse judi itu selama 1 jam,” kata DJ Sandra Arimbi, Kamis (11/11/2021).

Dia mengaku total kesepakatan antara dirinya dengan pihak judi online berjumlah sekitar Rp 50 juta. Namun dia mengaku baru menerima sebesar Rp 25 juta.

“Totalnya kesepakatan itu Rp 50 juta, pertama terima Rp 10 juta, selanjutnya Rp 15 juta. Sisanya belum dibayar oleh pihak judi online,” kata dia.

Polisi pun saat ini sedang memburu pengelola judi online yang menggunakan jasa dari DJ Sandra Arimbi.

“Untuk pengelola judi online akan kita cek dulu, dan akan kita dalami lagi,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi, Kamis (11/11/2021).

Dia mengatakan DJ Sandra Arimbi mengaku tak pernah bertemu secara langsung dengan pengelola situs judi online tersebut. Menurutnya, semua pembayaran dilakukan secara transfer.

“Dia bilangnya hanya seperti itu, sesuai dengan transferan ke rekening dia saja tidak lebih,” kata Tri.

“Tidak bertemu secara langsung, semua transaksi via online,” sambungnya.

Sebelumnya, penangkapan DJ Sandra Arimbi dilakukan oleh personel Polrestabes Palembang di kediamannya pada Rabu (10/11). Saat ditangkap, DJ Sandra Arimbi sedang beraksi mempromosikan sejumlah situs judi online.

“Kegiatan tersebut sudah dilakukan tersangka sejak bulan Agustus lalu, melakukan promosi. Tiap bulan tersangka ini telah menerima bayaran sebesar Rp 10 juta,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi.

Dia menyebut DJ Sandra Arimbi diduga telah mempromosikan situs judi online sejak Agustus 2021. Saat ini DJ Sandra Arimbi telah menjadi tersangka karena diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kita mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” ujar Tri. (RED)