Banyuwangi, BeritaTKP.com – Perlakuan tak pantas dilakukan oleh seorang pria Banyuwangi. Pasalnya, ia telah menyetubui anak gadisnya sendiri yang usinya tergolong masih belia. Pelaku yang berinisial HB, 31, warga asal Kecamatan Cluring, Banyuwangi tersebut adalah ayah tiri dari si korban. Beruntungnya, kini pria bejat tersebut telah ditangkap di rumahnya setelah perbuatannya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan juga mengatakan bahwasannya tersangka merupakan ayah tiri korban. HB menikah dengan ibu dari korban pada tahun 2015 yang lalu.
“Tersangka merupakan ayah tiri korban. Perbuatan tersangka dilakukan di rumah tersangka,” pungkas Lita, pada Kamis (11/11).
Sejak dari tahun 2015, tersangka sering mengintip korban sewaktu mandi dan juga ganti baju. Sampai akhirnya membuat korban merasa tidak nyaman dan sempat pergi dari rumah tanpa izin.
Hingga akhirnya, tersangka mengambil handphone milik korban. Handphone tersebut menjadi senjata tersangka untuk memperdaya korban. Tersangka berjanji akan mengembalikan handphone itu, jika korban mau melayani nafsu birahi pria bejat tersebut. Tak hanya itu, tersangka melakukan pemerkosaan dengan ancaman akan membongkar kenakalan korban kepada sang ibu.
“Ancaman tersangka membuat korban tak berdaya. Hingga akhirnya terjadi pemerkosaan itu,” tambahnya.
Korban kemudian melaporkan perbuatan tersangka kepada sang ibu dan guru di sekolahnya. Keduanya kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke pihak kepolisian.
“Atas laporan itu kemudian polisi langsung menangkap tersangka tanpa perlawanan. Tersangka juga mengakui semua perbuatannya,” ucapnya.
Polisi juga telah berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa handphone, celana dalam, dan baju milik korban dan tersangka.
Atas pemerkosaan yang dilakukan pria tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D jo 81 (1)(2)(3) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2016, tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutup Lita.
(k/red)