Kota Probolinggo, BeritaTKP.com – Seorang kurir wanita berinisial DSR (28), warga asal Sidoarjo, diringkus setelah nekat menyelundupkan sabu ke dalam lapas Kelas IIB Kota Probolinggo.

DSR menyelundupkan barang haram itu dengan modus membesuk tahanan yang dimasukkan ke dalam makanan roti. “Jadi barang itu dimasukkan ke dalam makanan roti,” kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Selasa (23/4/2024).

Setelah diperiksa, ada sebanyak 7,1 gram sabu yang dibagi ke dalam 2 klip plastik dengan rincian 5,02 gram dan 2,08 gram. “Pelaku ini merupakan kurir narkoba yang diperintah oleh LPA (Narapina Narkotika) untuk mengirim paket sabu ke Lapas Kelas IIB Kota Probolinggo,” ungkapnya.

Dalam melakukan aksinya, ia mengatakan LPA menyuruh pelaku agar menunggunya di Terminal Bungurasih. Pelaku kemudian didatangi oleh J yang kini menjadi buron polisi. “Pelaku J ini yang membagikan paket sabu itu ke pelaku,” tuturnya.

Setelah mendapatkan paket sabu, pelaku kemudian naik bis menuju Terminal Bayuangga, Kota Probolinggo. Namun aksinya terungkap saat petugas Lapas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Din/RED)