SURABAYA, BeritaTKP.com – Maraknya peredaran uang palsu denga berbagai modus online ataupun offline bahkan ada yang secara terang-terang mengedarkannya di media sosial Facebook ataupun Instagram.
Pemerintah sendiri sudah melarang keras peredaran Uang Palsu, bahkan ancaman pidananya sangat ngeri.
Mengedarkan atau membelanjakan uang palsu bisa mendapat hukuman sesuai dengan Pasal 36 Ayat 3 UU No.7 tahun 2011 yaitu penjara maksimal 15 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar rupiah) itu adalah ancaman hukum untuk pengedar uang palsu.
Seperti yang dilakukan oleh dua orang pria yang berhasil diamankan oleh unit Reskrim Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya, setelah diketahui mngedarkan uang palsu (upal).
Salah satu pelaku terlebih dulu ditangkap di area Pasar Burung, Ronggowarsito Surabaya pada Rabu, 16 Februari 2022 lalu, pada pukul 15.00 WIB.
Dua orang yang diamankan salah satu nya sudah berusia Lansia dan seharusnya di usia senja nya berbuat baik bukan malah bertindak yang melanggar hukum, PA ,62, asal Desa Bungkulan Kecamatan Sawan, Buleleng Bali dan D ,45, asal Sukodono, Sidoarjo.
“Dari tangan kedua pelaku, di amankan uang palsu pecahan 100 ribu dengan total Rp. 19.700.000,” sebut AKP Marji Wibowo, SH,mewakili Kapolsek Tegalsari Kompol Dwi Nugroho, Minggu (13/3/2022).
Pengungkapan uang palsu ini, lanjut Marji, berawal saat anggota Reskrim Polsek Tegalsari mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya peredaran uang palsu. Bahkan, uang itu digunakan oleh pelaku untuk membeli sesuatu di pasar Burung Kupang.
Kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan Anggota mengintai pelaku ternyata memang ada peredarannya. Anggota lebih dulu mengamankan salah satu tersangka yang berinisial D.
“Dia (tersangka D) dibekuk sekitar pukul 15.00 WIB sewaktu Pasar burung, Jalan Ronggowarsito,” tambah Kanit Reskrim Polsek Tegalsari AKP Marji Wibowo, SH.
Dari tangkapan terhadap tersangka D yang menyimpan uang rupiah palsu kemudian dilakukan pengembangan kembali. Hasilnya, anggota Reskrim dapat membekuk PA di Jalan Rungkut Surabaya pada, Rabu 16 Februari 2022 pukul 17.00 WIB.
Kedua pemilik uang palsu itu kemudian dibawa ke Mapolsek Tegalsari guna diproses hukum lebih lanjut.
Barang bukti dari kedua tangan pelaku, uang palsu pecahan 100 ribu rupiah sebanyak 197 lembar, atau Rp. 19.700.000,- saat ini sudah di amankan di Mako Polsek Tegalsari. (RED)







