Surabaya, BeritaTKP.com — Kasus pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80) di Surabaya terus menuai kecaman. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan negara tidak boleh membiarkan kekerasan terhadap kelompok rentan, terlebih ketika dilakukan secara sepihak tanpa proses hukum yang sah.
Meski mengaku belum mengikuti seluruh detail perkara, Gus Ipul menilai tindakan pengusiran paksa terhadap lansia merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan prinsip perlindungan sosial.
“Lansia, anak-anak, penyandang disabilitas adalah kelompok rentan yang wajib dilindungi negara,” ujar Gus Ipul di Graha Unesa, Senin (29/12/2025).
Ia menegaskan, negara berkewajiban hadir bukan hanya setelah kejadian, tetapi mencegah praktik main hakim sendiri yang merampas hak warga, terutama mereka yang lemah secara sosial dan ekonomi.
“Harus difasilitasi dan diberikan perlindungan. Kalau ada masalah, selesaikan dengan cara bermartabat,” tegasnya.
Eksekusi Tanpa Putusan Pengadilan
Kasus ini bermula pada 6 Agustus 2025, ketika puluhan orang yang diduga oknum ormas mendatangi rumah Elina di Dukuh Kuwukan, Sambikerep, Surabaya. Menurut kuasa hukum korban, sekitar 30 orang melakukan pengusiran paksa tanpa menunjukkan putusan pengadilan.
Dalam video yang viral, Elina tampak menolak keluar rumah sebelum akhirnya ditarik dan diangkat paksa. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka berdarah dan kehilangan kesempatan menyelamatkan barang-barang pribadinya.
Ironisnya, saat pengusiran terjadi, di dalam rumah terdapat bayi, balita, seorang ibu, dan lansia lain, menegaskan bahwa tindakan tersebut membahayakan kelompok rentan secara langsung.
Rumah Dipalang hingga Diratakan
Pasca pengusiran, keluarga dilarang kembali ke rumah. Akses dipalang, barang-barang diangkut tanpa izin, dan beberapa hari kemudian alat berat datang meratakan bangunan.
“Eksekusi dilakukan seolah-olah ada putusan hukum, padahal tidak pernah ada,” ujar kuasa hukum korban, Wellem Mintarja.
Keluarga Elina kini menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama ke Polda Jawa Timur.
Ujian Penegakan Hukum
Kasus Nenek Elina menjadi ujian serius bagi aparat dan negara: apakah hukum akan berpihak pada warga rentan atau tunduk pada tekanan kelompok tertentu. Pernyataan Mensos dinilai sebagai sinyal kuat bahwa praktik pengusiran paksa tidak bisa ditoleransi, siapa pun pelakunya.(æ/red)





