DELI SERDANG, BeritaTKP.com – Pemerintah memusnahkan sebanyak 779 kilogram sisik trenggiling serta berbagai bagian tubuh satwa dilindungi hasil sitaan perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar. Pemusnahan berlangsung di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (5/11/2026).
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain ratusan kilogram sisik trenggiling (Manis javanica), barang bukti yang dimusnahkan mencakup kulit dan tulang harimau Sumatra hingga bagian tubuh sejumlah satwa dilindungi lainnya.
Adapun barang bukti tersebut terdiri atas satu lembar kulit harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu (Helarctos malayanus), tiga pasang tanduk serta satu lembar kulit kambing hutan (Capricornis sumatraensis), satu tanduk rusa, satu tanduk kijang, dan 27 karung kulit ular dari berbagai jenis.
Pemusnahan dilakukan Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dengan melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, serta Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Kegiatan tersebut turut melibatkan instansi karantina, bea cukai, dan pengadilan.
Pemerintah Dorong Pencegahan Perburuan Sejak dari Habitat
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi pengingat mengenai seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.
Menurutnya, upaya perlindungan satwa liar tidak cukup hanya dilakukan setelah hewan diburu dan diperdagangkan. Pencegahan harus diperkuat sejak satwa masih berada di habitat alaminya.
“Ratusan kilogram sisik trenggiling serta bagian tubuh satwa lainnya yang dimusnahkan hari ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Kita tidak boleh hanya hadir ketika satwa sudah diburu dan diperdagangkan. Negara harus hadir lebih awal untuk mencegah kejahatan sejak dari habitatnya,” ujar Dwi.
Ia juga menyebut rencana penguatan Polisi Kehutanan sebagai salah satu langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan perlindungan hutan dan satwa liar.
Komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat jumlah Polisi Kehutanan hingga 70 ribu personel disebut menjadi bagian dari upaya tersebut. Untuk 2027, pemerintah menargetkan penguatan hingga 21 ribu personel.
Dwi berharap penambahan personel yang didukung kemampuan deteksi dini, patroli, serta kerja sama dengan masyarakat dan aparat penegak hukum dapat mempersempit ruang gerak jaringan perburuan dan perdagangan satwa ilegal.
Perdagangan Satwa Liar Ancam Keseimbangan Ekosistem
Kepala BBKSDA Sumatera Utara, Novita Kusuma Wardani, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mendukung konservasi jangka panjang dan melindungi spesies yang terancam akibat aktivitas manusia.
Ia menegaskan bahwa satwa liar memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Karena itu, perlindungan terhadap satwa tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Novita berharap pemusnahan tersebut memastikan barang hasil kejahatan terhadap satwa liar tidak kembali beredar dan mengancam kelestarian spesies yang dilindungi.
Perdagangan Ilegal Juga Berpotensi Menyebarkan Penyakit
Selain mengancam keanekaragaman hayati, perdagangan satwa liar secara ilegal juga berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit zoonosis, yakni penyakit yang dapat menular dari hewan kepada manusia.
Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Andi PM Yusmanto AM, mengatakan pengawasan di berbagai pintu masuk dan keluar wilayah perlu diperkuat untuk mencegah penyelundupan satwa maupun produk hewan.
Menurut Andi, penguatan deteksi dini, pemeriksaan karantina, dan pengawasan lalu lintas satwa menjadi langkah penting untuk menekan risiko penyebaran penyakit sekaligus melindungi kelestarian satwa.
Ia menambahkan, koordinasi dengan Kementerian Kehutanan, kepolisian, bea cukai, dan instansi terkait diperlukan agar upaya pencegahan penyelundupan dapat berjalan lebih efektif.
Pemusnahan barang bukti tersebut turut didukung proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (LEVERAGE) di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Adapun prosedur pemusnahan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Melalui penegakan hukum dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap praktik perburuan serta perdagangan ilegal satwa liar dapat ditekan sejak dari habitatnya, sehingga kelestarian satwa dilindungi di Indonesia tetap terjaga.(æ/red)





