Surabaya, BeritaTKP.com – RF Darma (22), kembali merasakan panasnya ruangan tahanan. Pemuda yang tinggal di Jalan Gunung IV, Kelurahan Putat Jaya, Kota Surabaya, ini ditangkap polisi ketahuan menjadi pengedar sabu-sabu. Polisi menyita barang bukti 5 paket sabu dengan berat total 3,32 gram.
Tersangka RF Darma diamankan di Mapolsek Sukomanunggal beserta barang bukti
Selain itu, Korps Bhayangkara menyita sebuah telepon seluler (HP) Realme, ATM BCA, dan empat lembar struk bukti transaksi.
Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Iptu Jumeno Warsito menyatakan, terbongkarnya kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu itu berawal dari informasi masyarakat. Tersangka diketahui sering melakukan transaksi sabu di kosnya.
Polisi berpakaian preman lalu melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan di kosnya, tersangka digerebek pada Rabu (25/5) sekitar pukul 08.00. “Kami geledah kosnya dan ditemukan lima poket sabu berat 3,32 gram yang disimpan dalam tas selempang,” ujar Jumeno, Minggu (5/6/2022) kemarin.
Menurut Jumeno, ditemukannya barang bukti serbuk haram tersebut membuat tersangka tak dapat mengelak. Polisi juga menyita HP dan empat lembar struk bukti transaksi pembayaran sabu. “Tersangka sebagai pengedar jaringan salah satu lapas di Jatim,” terangnya.
Informasi yang dihimpun, tersangka mendapatkan pasokan sabu dari DN, salah satu penghuni Lapas Porong, Sidoarjo. Modusnya, setelah uang dikirim tersangka mendapat kiriman sabu yang diranjau di suatu tempat. Selanjutnya, tersangka mengambil sabu dan membawa ke kosnya.
Di tempat tinggalnya, Simo Gunung, tersangka kemudian mengemas kembali sabu dalam bentuk paket kecil dan diedarkan kembali dengan harga bervariasi. “Tersangka residivis. Dulu pernah ditahan Polsek Sukolilo tahun 2019 kasus penggunaan sabu-sabu,” pungkasnya. (Din/RED)





