JAKARTA , BeritaTKP.com- Bareskrim Polri menjerat Youtuber bernama Muhammad Kace alias Muhammad Kece dengan pasal sangkaan yang berlapis. Ia terancam hukuman bui hingga enam tahun.

“Dijerat dengan hukuman itu, bisa ancaman pidananya penjara 6 tahun penjara,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono, Rabu (25/8).

Menurut Rusdi penyidik menyematkan pasal-pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama.

Rusdi merinci Kace dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Bunyi pasal 28 ayat (2) ialah: Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kemudian, Pasal 45a ayat (2) yang berbunyi: Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Lalu, pasal 156a KUHP yang disematkan berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan: a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia; b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Muhammad Kace.

Kace ditangkap penyidik pada Selasa (24/8) sekitar pukul 19.30 wita di kawasan Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Dia tersangkut tindak pidana karena sebuah video ceramah yang diunggahnya dikanal youtube menyinggung soal SARA. Salah satu yang mencuat ialah pernyataannya terkait kitab kuning dan Nabi Muhammad SAW yang diunggah dengan judul ‘Kitab Kuning Membingungkan’.

“Kitab kuning ini hanya usaha manusia, ya barangkali benar, tapi apakah menyimpang dari Quran, ya. Kenapa? Karena Quran tidak memerintahkan harus membaca hadis dan fiqih. Alquran lebih memberikan isyarat orang harus membaca Taurat dan Injil,” kata Muhammad Kace dalam video tersebut.

(RED)