SUMEDANG, BeritaTKP.com — Polisi mengungkap motif di balik aksi seorang pemotor berinisial MR (21) yang diduga menodong hingga melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial GC di kawasan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (12/5/2026) malam dan sempat viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial. Dalam rekaman itu, korban terlihat berlari di sebuah gang sempit, sementara seorang pria yang mengendarai sepeda motor tampak mengejarnya dari belakang.
Kanit Reskrim Polsek Jatinangor, Ipda Hendi Setiawan, menjelaskan kejadian bermula saat korban berjalan melewati gang kecil setelah membeli makanan di jalan raya. Saat itu, korban melihat dan mendengar seorang pria mengendarai sepeda motor sambil menodongkan senjata tajam jenis pisau.
Pelaku diduga mengancam korban agar tidak bergerak. Merasa terancam, korban panik dan berlari masuk ke gang kecil. Namun, korban tersandung hingga terjatuh.
“Karena mungkin korban ini teriak-teriak, takutlah si orang itu juga yang nodong itu, dia langsung kabur dilindas lah kaki si korban pakai motor,” kata Hendi, Kamis (14/5/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan kini masih menjalani proses pemulihan.
Polisi menyebut tidak ada barang berharga milik korban yang hilang dalam peristiwa itu. Selain itu, korban juga menyampaikan tidak mengalami tindakan pelecehan sebagaimana sempat beredar di media sosial.
“Jadi berdasarkan keterangan dari korban, untuk barang-barang berharga tidak ada yang diambil oleh pelaku. Ada juga beredar kabar katanya begal payudara, tapi saat kita tanya korban mengaku tidak ada tindakan pelecehan,” ujar Hendi.
Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengidentifikasi pelaku.
Dalam proses penyelidikan, polisi juga menemukan sebilah pisau di sekitar tempat kejadian perkara. Senjata tajam tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
“Senjata tajam sudah kami amankan di TKP. Untuk senjata tajam tertinggal di TKP,” ujar Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah, Kamis (14/5/2026).
Selain pisau, polisi juga memeriksa sedikitnya 12 rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian. Dari hasil penelusuran tersebut, identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
MR kemudian ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, pada Jumat (15/5/2026) malam.
“Terduga pelaku sudah berhasil kita amankan. Dia ditangkap anggota di wilayah Tanjungsari,” ungkap AKP Tanwin Nopiansyah, Sabtu (16/5/2026).
Setelah ditangkap, MR langsung dibawa ke Mapolres Sumedang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian menetapkan MR sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika, mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga melakukan aksi tersebut karena motif ekonomi. MR disebut hendak melakukan pencurian dengan kekerasan.
“Untuk motif disampaikan bahwa yang bersangkutan memiliki motif ekonomi, sehingga melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan tersebut,” kata Sandityo di Mapolres Sumedang, Sabtu (16/5/2026).
Menurut Sandityo, sebelum beraksi, MR diduga lebih dulu mengintai calon korban. Pada malam kejadian, tersangka disebut melakukan dua kali percobaan pencurian di lokasi yang sama, namun keduanya gagal.
“Untuk malam itu, tersangka melakukan pidana percobaan pencurian sebanyak dua kali, yang pertama gagal, yang kedua pun sama, gagal juga. Sehingga tersangka mungkin panik, berusaha kabur dengan cara melindas mahasiswi Universitas Padjadjaran,” ucapnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan pasal terkait penguasaan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Selain itu, MR juga dijerat Pasal 479 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.(æ/red)





