Tangerang, BeritaTKP.com – Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AA yang viral di media sosial karena aksi perampasan ponsel dengan modus tuduhan palsu di kawasan Ciledug, Kota Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, pada Minggu (8/2/2026). Pelaku menghadang korban yang sedang berjalan kaki dan melontarkan tuduhan palsu.
“Pelaku secara tiba-tiba menghadang korban, lalu menuduh korban telah melecehkan adiknya untuk melumpuhkan mental korban,” ujar Budi, Sabtu (21/2/2026).
Dibawa ke Tempat Sepi
Korban yang panik dan berada di bawah tekanan kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dibonceng menggunakan sepeda motor. Korban selanjutnya dibawa ke lokasi sepi.
Di tempat tersebut, pelaku mencekik korban dan merampas ponsel miliknya sebelum melarikan diri.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Berdasarkan analisis rekaman, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku.
Ditangkap Saat Sahur
Pelarian AA berakhir pada Kamis dini hari (19/2/2026). Ia ditangkap di sebuah kontrakan di gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
“Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan saat baru tiba di kontrakannya untuk sahur,” jelas Budi.
Dalam pemeriksaan, AA mengakui telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda sepanjang Januari 2026, yakni di Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan Ciledug.
Polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy putih yang digunakan saat beraksi serta pakaian yang dikenakan pelaku.
Saat ini, AA menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(æ/red)





