BOYOLALI, BeritaTKP.com – Kepolisian mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dalam praktik tersebut, pelaku diduga menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan niaga Pertalite di wilayah Kiringan pada Senin (26/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Boyolali melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan aktivitas pemindahan Pertalite dari tangki mobil modifikasi ke sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa.

Tangki kendaraan tersebut disebut mampu menampung hampir 400 liter BBM. Proses pemindahan dilakukan oleh dua orang yang menurut keterangan polisi merupakan pekerja dari seseorang berinisial HK.

Gunakan 10 Barcode untuk Pembelian Berulang

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, modus yang digunakan yakni membeli Pertalite di sejumlah SPBU menggunakan mobil bertangki modifikasi. BBM yang terkumpul kemudian dibawa ke rumah untuk dipindahkan ke dalam jeriken.

Pembelian tersebut diduga dilakukan berulang kali dengan memanfaatkan sejumlah barcode agar dapat memperoleh Pertalite dalam jumlah besar.

“Pelaku memiliki 10 barcode untuk mengelabui petugas SPBU dalam mengisi Pertalite,” kata Indra, Kamis (29/10/2026).

Jeriken yang digunakan untuk menampung BBM masing-masing memiliki kapasitas 30 liter. Setelah terkumpul, Pertalite tersebut diduga disetorkan kepada sejumlah pengecer di wilayah Kecamatan Selo dan Teras, Boyolali.

Polisi menduga praktik tersebut telah berlangsung selama sekitar empat bulan. Dari aktivitas itu, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp1.500 per liter.

Selain menggunakan barcode, polisi juga menemukan dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang berbeda-beda saat melakukan pembelian BBM. Meski demikian, pelat nomor yang diduga palsu belum ditemukan.

Polisi Sita 1.040 Liter Pertalite

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pertalite sebanyak 1.040 liter yang belum didistribusikan.
  • Sepuluh barcode yang diduga digunakan untuk pembelian BBM.
  • Mobil Mitsubishi L300 yang digunakan untuk mengambil BBM.
  • Mesin pompa penyedot.
  • Kendaraan untuk distribusi.
  • Sebanyak 28 jeriken.

Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial JK (43), warga Kecamatan Boyolali.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.Saat ini, perkara tersebut ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(æ/red)