Jakarta, BeritaTKP.com – Subdit Pencurian Kendaraan Bermotor (Ranmor) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar aksi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan komplotan pelaku dengan modus pura-pura ditabrak oleh korban.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Noor Maghantara, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Jumat (5/12/2025) di Jalan Percetakan Negara, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Korban berinisial RRP (53) saat itu tengah mengendarai mobil. Tiba-tiba, seorang pelaku mendekatinya dan mengaku telah tertabrak. Korban pun turun dari mobil untuk menghampiri orang tersebut.
“Setelah korban kembali masuk ke dalam mobil, tas miliknya sudah tidak ada,” ujar Noor Maghantara, Jumat (12/12/2025).
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman dashcam. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas adanya komplotan pelaku yang memang sudah berniat mencuri barang milik korban saat korban lengah.
Tas yang raib itu berisi uang tunai lebih dari Rp 20 juta, telepon genggam, serta sejumlah kartu identitas penting. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Tiga Pelaku Ditangkap
Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menangkap tersangka PP (33) di kawasan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur. PP diketahui berperan sebagai penadah barang curian.
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap dua pelaku lainnya, yakni MY (58) selaku eksekutor di Majalengka, Jawa Barat, pada Rabu (10/12/2025), serta A (58) yang berperan membantu eksekutor di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Kamis (11/12/2025).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya dua unit sepeda motor, tiga ponsel milik pelaku, satu ponsel korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Terancam 7 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara hingga 7 tahun. Selain itu, tersangka penadah juga dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.(æ/red)





