Jakarta, BeritaTKP.com – Seorang pilot warga negara asing (WNA) berinisial MBSO ditangkap aparat gabungan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, karena diduga menyelundupkan narkotika jenis ekstasi dan sabu ke Indonesia. Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga telah tiga kali terlibat dalam aksi penyelundupan narkoba lintas negara.

Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri.

Ditangkap Setelah Bagasi Mencurigakan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan penangkapan bermula ketika petugas Bea Cukai melakukan pemeriksaan bagasi penumpang internasional menggunakan mesin X-ray.

Petugas mencurigai sebuah koper yang kemudian diketahui merupakan milik MBSO. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan sejumlah paket narkotika di dalamnya.

Penyidik menyita 14 bungkus besar berisi ekstasi serta satu paket sabu-sabu.

Menurut Brigjen Eko, jumlah barang bukti yang diamankan mencapai 70.114 butir ekstasi dengan berat bersih sekitar 25,19 kilogram, selain paket sabu yang turut ditemukan.

Diupah Puluhan Ribu Ringgit

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 ringgit Malaysia.

Setibanya di Jakarta, tersangka disebut akan diarahkan oleh seseorang yang diduga berada di Malaysia mengenai lokasi penyerahan barang kepada penerima di sebuah hotel.

Polisi: Sudah Tiga Kali Menyelundupkan Narkoba

Penyidik juga mengungkap MBSO diduga bukan kali pertama menjalankan aksi serupa.

Menurut hasil interogasi, tersangka mengaku pernah membawa sabu ke Sabah, Malaysia, kemudian menyelundupkan sekitar 7 kilogram sabu ke Jakarta, dan terakhir membawa ekstasi serta sabu ke Jakarta hingga akhirnya ditangkap petugas.

Hasil Tes Urine Positif Narkotika

Selain menyita barang bukti, penyidik juga melakukan tes urine terhadap tersangka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan MBSO dinyatakan positif mengandung metamfetamina, MDMA (ekstasi), dan kokaina.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum.

Dijerat Undang-Undang Narkotika

Atas dugaan perbuatannya, MBSO disangkakan melanggar Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam upaya penyelundupan narkotika tersebut.(æ/red)