Jakarta, BeritaTKP.com – Enam anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua orang debt collector atau mata elang (matel) yang berujung tewasnya satu korban di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Keenam tersangka diketahui merupakan anggota satuan pelayanan markas Mabes Polri. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana ini,” ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers, Jumat (12/12/2025).

Ia menegaskan, seluruh tersangka dijerat Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.

“Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang telah dikumpulkan,” tambahnya.

Kronologi Pengeroyokan

Kasus ini bermula dari persoalan penunggakan kredit kendaraan bermotor. Dua debt collector berinisial NAT dan MET menghentikan seorang pengendara motor di kawasan TMP Kalibata.

Namun, pemilik motor tidak terima dan kemudian memanggil sejumlah rekannya. Tak lama berselang, sekitar tujuh orang datang menggunakan mobil dan langsung mengeroyok kedua debt collector tersebut.

Akibat kejadian itu, satu korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Sementara korban lainnya sempat dilarikan ke RSUD Budhi Asih, Jakarta Timur, namun akhirnya juga dinyatakan meninggal dunia.

Ricuh Berujung Perusakan

Kabar tewasnya dua debt collector tersebut memicu kemarahan rekan-rekan korban. Massa kemudian mendatangi kawasan Kalibata dan meluapkan amarah dengan merusak serta membakar sejumlah kios dan kendaraan di sekitar lokasi kejadian.

Polisi menyatakan penyelidikan masih terus dilakukan, termasuk mengusut rangkaian peristiwa lanjutan berupa perusakan dan pembakaran pascakejadian pengeroyokan.(æ/red)