Kalimantan Timur, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial HH ,56, ditangkap pihak kepolisian Polsek Samarinda Seberang, Kalimantan Timur. HH ditangkap karena telah mencabuli seorang bocah dibawah umur berinisial HN ,13,. Pelaku memberikan modus memasang behel gratis untuk korban.
Peristiwa itu sendiri terjadi di tempat praktik ahli gigi milik HH yang berada di kawasan Loa Janan Ilir, Samarinda, Kaltim, pada Sabtu (20/11/2021) lalu.
“Korban datang ke tempat praktik pelaku mau pasang behel tapi nggak punya uang, oleh pelaku dirayu akan dipasang namun harus mau berhubungan badan dengan pelaku,” jelas Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi, Selasa (30/11/2021).
Selain iming-iming pasang behel atau kawat gigi gratis, HH juga menjanjikan akan memberikan uang kepada HN sebesar Rp 200 ribu.
“Iya dijanjikan uang juga 200 ribu, tapi setelah disetubuhi korban tak diberikan uang yang sudah di janjikan oleh pelaku,” ucap Dedi.
Perbuatan cabul HH itu pun diketahui oleh orang tua korban, setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Pada Minggu (28/11), orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.
“Setelah menerima laporan hari itu juga kami langsung amankan pelaku di tempat praktik gigi miliknya di kawasan Loa Janan Ilir,” terang Dedi.
Kepada polisi, HH mengakui perbuatan bejatnya. “Iya pelaku ini memanfaatkan kepolosan korban,” bebernya.
Pelaku dijerat pasal 82 terkait pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (RED)