Lampung Tengah, BeritaTKP.com – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan yang menelan kerugian hingga lebih dari Rp156 juta. Kasus ini bermula dari tawaran kerja sama pengadaan kapal nelayan yang ternyata hanya kedok untuk menipu korbannya.
Kapolsek Seputih Surabaya, AKP Mahdum Yazin, S.H., M.H., mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2024, dan akhirnya berhasil diungkap setelah melalui rangkaian penyelidikan mendalam.
Modus Kerja Sama Usaha Kapal Nelayan
Korban berinisial DH (31), warga Kecamatan Bandar Surabaya, awalnya diajak bekerja sama oleh pelaku BA (47), warga Kota Karang, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, untuk pengadaan kapal pencari rajungan.
Tergiur dengan tawaran usaha, korban menyetorkan dana awal Rp50 juta untuk pengadaan empat kapal nelayan. Namun, setelah itu pelaku kembali meminta tambahan dana Rp22,5 juta untuk tiga kapal lainnya.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali menawarkan kerja sama tambahan berupa pengadaan 11 kapal dengan modal Rp110 juta. Korban kembali menyetorkan uang, namun kapal-kapal tersebut tak pernah datang.
Korban Curiga, Ternyata Kapal Dialihkan ke Pihak Lain
Kecurigaan korban memuncak ketika ia mengecek langsung ke dermaga. Empat kapal yang seharusnya menjadi bagiannya justru ditemukan bersandar di pangkalan milik orang lain.
Nelayan pemilik pangkalan tersebut juga mengaku bahwa mereka hanya menerima Rp31,5 juta dari pelaku, bukan Rp72,5 juta seperti yang diberitahukan kepada korban. Dari sinilah korban mengetahui bahwa ia telah ditipu.
Total kerugian korban ditaksir mencapai lebih dari Rp156 juta, sehingga DH melapor ke Polsek Seputih Surabaya.
Pelaku Ditangkap di Kontrakan Saat Subuh
Setelah melakukan penyelidikan, pada Rabu (19/11/2025) petugas Tekab 308 mendapat informasi bahwa BA berada di kontrakannya di wilayah Teluk Betung Timur.
“Sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Petugas juga menyita barang bukti berupa 11 lembar bukti transfer dan dua unit handphone.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Pelaku kini ditahan di Polsek Seputih Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, BA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(æ/red)





