Bondowoso, BeritaTKP.com – Seorang pemuda berinisial HE (19), warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, harus berurusan dengan kepolisian atas perbuatannya cabulnya terhadap anak di bawah umur. Pelaku melontarkan janji akan menikahi korban, ME (13), saat melampiaskan nafsu bejatnya.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dalam pemeriksaan intensif. Pelaku juga sudah dijebloskan ke sel tahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, korban yang masih duduk di bangku SMP, sudah dilakukan visum et repertum (VET). Polisi menyebut, sejumlah barang bukti juga sudah diamankan.

Keterangan yang dihimpun, dalam aksinya pelaku HE mengaku sudah beberapa kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pada korban. Modusnya, pelaku melancarkan akal busuknya dengan membohongi korban dan berjanji akan menikahinya. Tapi korban selalu menolak. Hal ini pun tak mengendorkan niat pelaku.
Hingga suatu hari sekitar April 2023, pelaku berhasil melancarkan aksi jahatnya. Saat itu, pelaku mengajak korban ke rumah temannya. Saat itu lah, pelaku menyetubuhi korban. Tak cukup sampai di situ. Pada kesempatan lain, pelaku berhasil lagi membujuk korban hingga beberapa kali. Dengan janji akan menikahinya.
Dijelaskan Agus, tersangka terancam dijerat pasal 81 ayat (1) dan (2), junti pasal 76D subs pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, serta UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. “Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” tegas Agus Purnomo. (Din/RED)





