Banyuwangi, BeritaTKP.com – Seorang kakek berinisial P (69), warga asal Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, harus berurusan dengan polisi lantaran aksi kejinya yang ia lakukan pada bocah berusia 10 tahun.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno mengatakan, kakek berinisial P tersebut menyodomi bocah yang merupakan anak tetangganya sebanyak empat kali. Karena ulahnya ini, kakek P telah diamankan oleh para aparat polisi.

“Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak 2022 lalu dan terakhir kali pada 24 Januari 2023. Tersangka mengaku telah empat kali menyetubuhi korban,” ucap Agus Winarno, pada Rabu pagi (1/2/2023).

Gambar ilustrasi.

Korban disetubuhi oleh P sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3. Aksi ini dilakukan oleh P di rumahnya dengan diiming-imingi diberikan uang jajan. Saat itu korban sedang asyik bermain dan oleh tersangka dipanggil.

Aksi persetubuhan itu pun terjadi di sekitar balai desa setempat di saat tersangka tengah bekerja sebagai petugas kebersihan dan bertempat tinggal di balai desa di Kecamatan Bangorejo.

“Saat sedang asyik bermain, tersangka memanggil dan melambaikan tangan kepada korban sambil memperlihatkan selembar uang Rp 10 ribu. Karena tertarik dengan uang tersebut, akhirnya korban menghampiri tersangka dan diajak masuk ke dalam rumah,” kata dia.

Setelah itu, tersangka yang tidak puas, kembali mengiming-imingi korban dengan sejumlah nominal uang. Setiap kali aksi persetubuhan itu dilakukan, tersangka selalu membawa korbannya ke rumah yang ditinggali olehnya.

Tersangka memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan. Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu,” ujar Agus.

“Sebelum uang itu diberikan, korban harus menuruti nafsu bejat tersangka. Uang itu juga sebagai tutup mulut agar korban tidak memberi tahu kepada orangnya,” tambahnya.

Lambat laun, di aksi terakhirnya pada 24 Januari 2023 lalu, perbuatan tersangka akhirnya terungkap. Pada saat itu, orang tua korban memergoki anaknya keluar dari rumah tersangka dengan wajah ketakutan. “Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka,” ucapnya.

Karena tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menyita beberapa barang bukti. “Setelah bukti-bukti terkumpul, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Din/RED)