Kampar, BeritaTKP.com— Kepolisian Resor (Polres Kampar) berhasil membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok donatur umroh dengan kerugian mencapai Rp500 juta. Dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri, berinisial AI (40) dan RS (41), kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Modus Penipuan Berkedok Donatur Umroh
Kasus ini berawal pada Januari 2024, saat korban EM bertemu dengan tersangka RS di sebuah kantor travel umroh di Bukittinggi. Dalam pertemuan tersebut, RS menawarkan kerja sama kepada korban untuk mencarikan donatur guna membantu pembelian tiket jamaah umroh.
Sebagai bentuk jaminan, tersangka memperlihatkan surat tanah yang diakui sebagai milik pribadi dan akan dijadikan agunan pinjaman jika korban bersedia memberikan dana.
Tergiur dengan iming-iming tersebut, korban akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp500 juta di hadapan notaris dengan perjanjian uang akan dikembalikan dalam waktu satu bulan.
Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, uang tak kunjung dikembalikan. Korban yang mulai curiga kemudian melakukan pengecekan terhadap surat tanah yang dijadikan jaminan, dan hasilnya mengejutkan — tanah tersebut bukan milik tersangka.
Polres Kampar Tangkap Pelaku di Dua Lokasi
Merasa tertipu, korban segera melaporkan kasus ini ke Polres Kampar. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Unit Reskrim Polres Kampar berhasil mengumpulkan alat bukti yang kuat dan menetapkan AI dan RS sebagai tersangka.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, tersangka AI berhasil kami tangkap pada Senin malam, 20 Oktober 2025, sekitar pukul 21.15 WIB. Sedangkan RS kami bawa ke Polres Kampar setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik,”
jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses penyidikan lanjutan.
Kerugian Capai Rp500 Juta, Pelaku Dijerat Pasal Ganda
Akibat ulah kedua tersangka, korban mengalami kerugian hingga setengah miliar rupiah.
Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Kami akan memproses kasus ini secara transparan dan tuntas. Modus penipuan seperti ini kerap terjadi dengan memanfaatkan kepercayaan korban lewat kedok keagamaan,”
tambah AKP Gian.
Imbauan Kepolisian: Waspadai Tawaran Donasi atau Investasi Umroh
Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran donasi, investasi, atau kerja sama berlabel ibadah yang menjanjikan keuntungan cepat.
Masyarakat diminta selalu memverifikasi legalitas dan keaslian dokumen, serta melapor ke pihak berwajib bila menemukan aktivitas yang mencurigakan.(æ/red)





