Jakarta, BeritaTKP.com — Bareskrim Polri resmi mengambil alih penanganan kasus temuan puluhan ribu pil ekstasi yang terungkap setelah sebuah mobil kecelakaan di Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Lampung. Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pengungkapan jaringan narkoba yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengambilalihan kasus dilakukan sejak Jumat (21/11/25).
“Ya, saya ambil alih untuk percepatan pengungkapan,” ujarnya, Senin (24/11/25).
Ia menuturkan bahwa barang bukti ekstasi telah dibawa ke Mabes Polri untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial MR.
“Sudah (dibawa ke Mabes Polri),” tambahnya.(æ/red)