Magetan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial S warga asal Kawedanan, Magetan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke pihak kepolisian. Pria berusia 52 tahun tersebut telah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis yang masih berusia dibawah umur. Bahkan gadis yang berasal dari Kawedanan tersebut sampai mengandung bayi yang usianya menginjak tiga bulan.
Pelaku yang kesehariannya bekerja di sebuah peternakan babi itu diamankan Polres Magetan di rumahnya, meski sebelumnya ia sempat mencoba untuk kabur.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan kalau pihaknya mendapatkan laporan dari bibi korban yang selesai melakukan cek kehamilan pada keponakannya.
Korban mengaku bahwa S yang menidurinya sebanyak delapan kali. Hubungan suami istri dilakukan di gubuk sawah saat menjelang malam hari dan di sebuah mess di dekat peternakan babi tempat S bekerja.
”Dari situ kami melakukan pengejaran ke pelaku. Saat ditangkap dia menerangkan bahwa melakukan hubungan tersebut sebanyak tiga kali. Pertama kali dilakukan di gubuk sawah, sisanya dilakukan di mess di dekat peternakan babi,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Rudy Hidajanto, Jumat (11/2/2022).
Pria yang tak lain tetangga korban itu mengaku tidak memaksa untuk mengajak berhubungan intim. Hanya dirayu dan diberi iming-iming uang sebanyak Rp 50 ribu. Korban yang diketahui menderita tuna grahita senang-senang saja usai diberi uang tanpa ragu hal yang dilakukan pelaku kepadanya itu bejat.
”Perbuatan ini berawal saat pelaku kerap bertemu korban saat main di kandang babi. Dari situ korban diajak kenalan dan kemudian dirayu-rayu untuk diajak berhubungan intim,” beber Rudy.
Pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. Semuanya ia lakukan untuk memenuhi nafsunya saja. Dirinya telah mengetahui kalau kini korban sudah hamil empat bulan dan akan menganggap anak korban adalah anaknya sendiri.
Namun atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU 35/2014 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. (k/red)






