Kepulauan Bangka Belitung, BeritaTKP.com – Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang mengamankan 2 pelaku atas kepemilikan Narkoba jenis Sabu-sabu. Minggu, 13 Oktober 2024.
Kedua pelaku tersebut diamankan kepolisian pada hari Minggu Tanggal 13 Oktober 2024 pukul 22.00 WIB di rumah yang beralamatkan Jalan Sekolah Rt 003 Rw 001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang.
Kedua pelaku tersebut adalah Suatini , seorang ibu rumah tangga berusia 40 tahun warga Gabek Kota Pangkalpinang dan Swastika, seorang ibu rumah tangga berusia 44 tahun yang juga warga Gabek. Yang mana peran kedua pelaku adalah menjadi perantara dalam jual beli barang haram tersebut.
Kedua pelaku mengakui bahwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di rumah yang beralamatkan Jalan Sekolah Rt 003 Rw 001 Kel. Selindung Kec. Gabek Kota Pangkalpinang. sebanyak 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar, 1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu yang ditemukan di tempat sampah dapur rumah tersangka Suatini dan tersangka Swastika yang kemudian tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang.
Barang bukti yang diamankan dari Suatini :
a.1 (satu) bal plastik strip bening
b.1 (satu) unit HP merek OPPO Warna biru dengan sim1: 082282268188 No. Imei1 : 863203064923812 Imei2 : 863203064923804;
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika
Barang bukti yang diamankan dari Swastika :
a.1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu;
b.1 (satu) bungkus plastik strip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah tas warna ping;
- 1 (satu) unit HP merek Vivo Warna silver dengan sim1: 083167864382 No. Imei1 : 868358056146130 Imei2 : 868358056146122
Berat Bruto :
Sabu 3,44 gram
Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Tindak Pidana Narkotika. (æ/red)